Ada 407 Fintech Yang Beroperasi Tanpa Izin
Ada 407 Fintech Yang Beroperasi Tanpa Izin . Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi mencatat, total fintech kredit online atau peer-to-peer lending tanpa izin mencapai 407 entitas. Jumlah tersebut naik dari temuam Satgas sebelumnya sebanyak 227 entitas fintech yang beroperasi tanpa izin OJK. Otoritas juga baru saja kembali menemukan 182 entitas yang tidak terdaftar. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan Satgas menemukan 182 entitas yang melakukan kegiatan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-To-Peer Lending) tanpa izin. Hal melanggar ketentuan POJK 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat. “Kami melakukan pemeriksaan dari temuan dan pemeriksaan dari website dan aplikasi di Google Play Store. Total fintech tanpa izin hingga kini mencapai 407 entitas,” tutur Tongam di Jakarta akhir pekan lalu. Tongam menegaskan pihaknya meminta fintech tersebut untuk segera menghentikan a...